R. Raden Rachmad Aditya X-A
1.Latar belakang: permasalahan paedophilia di media berita semakin banyak yang terkuak. Hal ini yang membuat tertarik dan ingin mengulas permasalahan tersebut. Terutama kasus Paedophilia di Jakarta international school yang ternyata juga belum mempunyai surat izin dari kemendikbud untuk mendirikam sekolah.
2.Pembahasan:
Kasus ini terjadi di Jakarta International school. Dimana ada kurang lebih dari 5 pelaku dimana salah satunya adalah seorang wanita. Kejahatan dilakukan dengan mensodomi korban yang berumur 5 tahun di toilet tanpa ada pengawasan CCTV. Padahal notabene sekolah dengan basis international school mempunyai fasilitas yang memadai. Pensodomian ini dilakukan lebih dari dua kali dimana salah satu pelaku mengidap sakit herpes dan karena itulah sang korban yang baru menduduki bangku Tk pun mengidap penyakit tersebut. Pelaku bergantian melakukannya sedangkan yang lain mengawasi keadaan di luar toilet.
2.a: penyebab:
Penyebab para pelaku tega melakukan ini yang pertama adalah bahwa sebagian dari pelaku pernah mengalami sodomi itu sendiri. Karena pengalaman yang tidak semestinya ini yang membentuk pola pikir dan karakter yang menyimpang.
Yang kedua mereka sudah terbiasa melakukan proses ini di area sekolah dengan sesama pelaku jadi tidaklah mengherankan jika mereka sudah terbiasa dan cukup terorganisir dalam melakukan kejahatan tersebut.
Yang ketiga mereka mengidap kelainan mental atau bisa disebut cacat mental atau dalam bahasa inggris mentally disorder. Yakni paedophilia yang merupakan kelainan dimana orang yang diatas 16 tahun menyukai anak dibawah 11 tahun dan melakukan hubungan. Pelaku pelaku ini sudah bisa diamasukkan kategori paedophilia karena korban mereka berumur 5 tahun dan mereka diatas 16 tahun.
3. Solusi:
Pasal 292 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan UU Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun serta denda Rp 300 juta.
Dari pasal diatas masing masing pelaku akan di kenai penjara 15 tahun dan denda Rp 300 juta. Akan tetapi menurut saya hukuma tersebut tidaklah cukup bahkan jauh dari cukup. Menurut saya mereka perlu diperlakukan hukum mati karena mengapa ? Mereka sudah merusak moral dan mental seorang anak kecil yang tidak sepatutnya mendapatkan perlakuan semacam itu. Dan bagaiamana bisa hanya 15 tahun sedangkan anak umur 5 tahun mengidap sakit herpes seumur hidup. Hukuman mati menurut saya adalah hal yang patut ditinjau kembali untuk dijadikan sebagai sangsi.
Sebaiknya diperlakukan tindakan preventif dimana diadakan tentang seminar tentang hal sensitif semacam ini terutama di sekolah sekolah agar tidak terulang lagi.
Dan orangtua melakukan pengawasan lebih kepada anak mereka apa lagi seusia sang korban yang masih sangat rentan yang sepatutnya mendapatkan kasih sayang dan memori indah tentang masa kanak kanak.
Dan juga sebaiknya kemendikbud harus sering sering meninjau pendirian sebuah sekolah tidak hanya dari fasilitas tapi karyawan juga harus di cek kembali mulai dari latar belakang hingga riwayat kesehatan walaupun ini bukan tugas primer kemendikbud.
Dan yang tidak kalah penting adalah pendidikan agama dan sadar akan norma norma yang berlaku. Karena dengan dua faktor itu jika dibina dengan baik Insya Allah karakter mulia akan timbul dengan sendirinya seiring waktu.
Rabu, 21 Mei 2014
Makalah Sosiologi XA 2013/2014
0 Response to " Kasus Paedophilia Di Jakarata International School "
Posting Komentar