(Najma Azkiya XB)
I. PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG MASALAH
Human trafficking atau perdagangan manusia merupakan salah satu kejahatan di dunia yang banyak sekali di alami oleh banyak Negara, tak terkecuali Indonesia. Pengiriman Tenaga Kerja Wanita bahkan banyak dijadikan modus dalam melakukan kejahatan ini. Menurut sebuah laporan yang dirilis resmi oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Indonesia merupakan Negara sumber utama human trafficking dan Negara tujuan dan transit bagi perempuan, anak-anak, dan orang-orang yang menjadi sasaran human trafficking, khususnya prostitusi paksa dan kerja paksa.
Berdasarkan rumusan pasal 546 rancangan KUHP dikategorikan kedalam modus perdagangan manusia adalah : Pertama, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengiriman, penyerahterimaan orang. Kedua, dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penipuan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi kerentanan, atau penjeratan utang. Ketiga, untuk tujuan mengeksploitasi, atau perbuatan yang dapat tereksploitasi orang tersebut.
Untuk mengetahui kenapa Indonesia menjadi salah satu sumber utama human trafficking, maka perlu dianalisa factor penyebab masalah ini. Demikian juga agar tidak semakin besar kasus human trafficking ini, sangat penting dibahas dampak buruk dan cara penanggulangannya. Diharapkan baik masyarakat Indonesia maupun pihak yang berwenang dapat bekerjasama dalam mengatasi besarnya kasus human trafficking di Indonesia.
1.2. IDENTIFIKASI MASALAH
Untuk menyederhanakan pembahasan maka dalam makalah ini diutamakan membahas 3 hal berikut:
1) Faktor penyebab perdagangan manusia di Indonesia
2) Dampak buruk dari perdagangan manusia
3) Cara menanggulangi human trafficking.
1.3. TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH
Makalah ini dibuat dengan tujuan:
1) Memenuhi tugas pelajaran sosiologi .
2) Mengetahui sebab dan akibat dari human trafficking.
3) Mengetahui cara untuk menanggulangi human trafficking.
II. PEMBAHASAN
2.1 Faktor penyebab human trafficking:
1. Kurangnya kesadaran ketika mencari pekerjaan dengan tidak mengetahui bahaya trafiking dan cara-cara yang dipakai untuk menipu atau menjebak korban.
2. Kemiskinan yang memaksa banyak orang untuk mencari pekerjaan ke mana saja, tanpa melihat risiko dari pekerjaan tersebut.
3. Ingin cepat kaya.
4. Lemahnya pencatatan /dokumentasi kelahiran anak atau penduduk sehingga sangat mudah untuk memalsukan data identitas.
5. Lemahnya aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawalan terhadap indikasi kasus-kasus trafiking.
2.2 Dampak negatif human trafficking:
1. Akan banyak terjadi penipuan.
2. Kerugian fisik.
3. Mengeksploitasi sumber daya manusia.
4. Psikologi korban terganggu.
2.3 Cara menanggulangi:
1. Memberi penyuluhan dan sosialisasi masalah kepada masyarakat. Dengan sosialisasi secara terus-menerus, masyarakat akan mengetahui bahayanya masalah ini, dan bagaimana solusinya.
2. Memberitahu orang lain tentang masalah ini agar orang lain bisa mengerti dan lebih waspada.
3. Berperan aktif untuk mencegah melaporkan kasus yang Anda ketahui kepada pihak yang berwajib.
2. Memberitahu orang lain tentang masalah ini agar orang lain bisa mengerti dan lebih waspada.
3. Berperan aktif untuk mencegah melaporkan kasus yang Anda ketahui kepada pihak yang berwajib.
4. Perubahan terhadap ketentuan yang berkenaan dengan perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
5. Peningkatan kinerja aparat hukum untuk mendeteksi dan memproses kasus-kasus
perdagangan perempuan dan anak.
perdagangan perempuan dan anak.
6. Pembentukan lembaga yang berskala nasional untuk menampung kaum perempuan dan anak yang menjadi korban tindakan semacam ini.
7. Pemberdayaan organisasi-organisasi baik pemerintah maupun masyarakat untuk lebih mempedulikan masalah semacam ini.
III. PENUTUP
KESIMPULAN
Faktor yang paling banyak mempengaruhi terjadinya human trafficking di Indonesia adalah ketidaktahuan masyarakat terhadap modus-modus perdagangan manusia, kemiskinan, dan kelemahan penegakan hukum. Dampaknya, kasus perdagangan manusia semakin bertambah yang sangat merugikan masyarakat, baik fisik, materi, maupun psikologis.
Permasalahan human trafficking di Indonesia membutuhkan penyelesaian yang komprehansif, baik peran serta masyarakat, perlindungan hukum, penegakan hukum, maupun tanggung jawab Negara dalam menyejahterakan masyarakat.
SARAN
Untuk menanggulangi laju perdagangan manusia dibutuhkan:
1. Komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap kasus-kasus perdagangan manusia.
2. Sosialisasi yang terus menerus di tengah masyarakat, agar tidak mudah terjebak oleh modus perdagangan manusia.
3. Berhati-hati dalam menerima tawaran kerja yang dimungkinkan menjadi modus perdagangan manusia.
0 Response to " Perdagangan manusia di Indonesia. "
Posting Komentar